01 Juli 2009

Perubahan Konstitusi Mengarah Partisan

DUTA MASYARAKAT, Jumat, 14 Maret 2008

Perubahan Konstitusi Mengarah Partisan


SURABAYA – Unsur-unsur demokrasi yang berkaitan dengan prosedur dan proses perubahan konstitusi, yakni partisipasi rakyat; dari, oleh, dan untuk rakyat; kebijakan hukum; mufakat; pemungutan suara (voting) menunjukkan, bahwa perubahan UUD 1945 ditinjau dari unsur-unsur demokrasi terhadap segi prosedur dan proses tidak sesuai dengan prospek perkembangan demokrasi.
Begitu pula unsur-unsur demokrasi yang berkaitan dengan materi mmuatan atau substansi konstitusi, yakni jaminan hak asasi manusia; pemilihan umum (pemilu); pemerintah yang bertanggung jawab; kebebasan berserikat; kebebasan menyatakan pendapat; peradilan yang bebas dan tidak memihak; persamaan setiap orang di depan hukum menunjukkan, bahwa perubahan UUD 1945 tidak sesuai dengan prospek perkembangan demokrasi.
“Untuk melakukan perubahan UUD 1945 merupakan suatu kerja yang bersifat spesifik,” kata Dr. Soetanto Soepiadhy, SH., MH. dalam launching bukunya berjudul “Meredesain Konstitusi: Pembangkangan Seorang Anak Bangsa untuk Demokrasi” di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Kamis (13/3).
Kata Doktor Hukum Tata Negara ini, perubahan tersebut harus ditangani orang-orang yang berkemampuan dan mempunyai kompetensi untuk itu. Mereka diseleksi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara terbuka, transparan, dan dipantau publik. Jadi, perubahan UUD 1945 tidak ditangani MPR, karena keterlibatan unsur partisan di tubuh MPR menjadikan setiap proses pembicaraan berubah fungsi mendesakkan kepentingan masing-masing. Mereka melupakan kepentingan rakyat dan bahkan kerap menimbulkan konflik.
“Sesuai adagium, filosofi konstitusi adalah membatasi kekuasaan, sebaliknya filosofi partai atau partisan adalah menguasai kekuasaan,” paparnya.
Soetanto Soepiadhy menjelaskan, solusi perubahan UUD 1945 dalam prospek perkembangan demokrasi dengan cara pembaruan naskah secara komprehensif (renewal), yaitu tidak mengubah Pembukaan UUD 1945 dan tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dasar pemikiran pembaruan naskah konstitusi ini, bukan hanya pembaruan tekstual pasal-pasal, tapi dimaksudkan untuk perubahan format politik kekuasaan suatu masyarakat ke arah lebih baik. Perubahan konstitusi dalam prospek perkembangan demokrasi melibatkan partisipasi masyarakat, civil society, dilakukan oleh Komisi Konstitusi yang legalitasnya berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 Perubahan Ketiga, yakni merancang constitution draft atau academic draft Konstitusi Baru. (ger)

Tidak ada komentar: