03 Juli 2009

Kupas Tuntas Persoalan Konstitusi Indonesia

BALIKPAPAN KOTA, SELASA, 1 APRIL 2008

Kupas Tuntas Persoalan Konstitusi Indonesia
Dari Peluncuran Buku Dr. Soetanto Soepiadhy
di Kampus Untri

BALIKPAPAN – Perubahan konstitusi secara menyeluruh/komprehensif menyangkut sektor hukum, menjadi tujuan dalam peluncuran buku karya Dr. Soetanto Soepiadhy, SH., MH. berjudul “Meredesain Konstitusi: Pembangkangan Seorang Anak Bangsa untuk Demokrasi” di Universitas Tri Dharma (Untri), di kawasan Jalan Somber Balikpapan, Senin (31/3) kemarin.
“Buku ini merupakan perubahan konstitusi dengan sistem renewal (menyeluruh/komprehensif). Dengan sistem renewal, perlu dibentuk Komisi Konstitusi yang independen. Para pakar yang masuk dalam komisi tersebut harus dilakukan seleksi secara ketat oleh MPR,” kata Soetanto Soepiadhy yang semangat membicarakan perubahan UUD 1945 bersama tokoh-tokoh reformasi lainnya ini.

Para pakar harus berasal dari berbagai disiplin ilmu, mengakomodasi perwakilan daerah, diberi kewenangan khusus oleh MPR, melakukan penyusunan naskah rancangan Konstitusi Baru menggantikan UUD 1945. Bisa saja nama Konstitusi Baru masih tetap menggunakan UUD 1945.
Perubahan konstitusi dalam proses demokrasinya, dengan melibatkan partisipasi masyarakat atau publik yang akan merancang constitutional draft atau academic draft konstitusi baru. Dengan demikian, tak ada monopoli hak kewenangan konstituante formalnya di atas segalanya. “Dalam hal ini, saya tidak memakai demokrasi representatifnya MPR, tapi memakai demokrasi partisipatoris, karena melibatkan rakyat,” ujarnya.
Buku setebal 320 halaman, yang ke 18 ini, membahas tuntas mengenai konstitusi di Indonesia saat ini. Melalui pemikiran-pemikiran cemerlang Soetanto Soepiadhy yang pernah menerima penghargaan Presidential Award for Recruitment JCI, dari Amerika itu, dipaparkan dengan lugas dan mudah dipahami.
Bahkan, Ketua Komisi Konstitusi, Prof. Dr. H.R.T. Sri Soemantri memuji langkah Soetanto Soepiadhy dalam pemikiran merubah konstitusi, karena hal itu dianggap sebagai upaya mendasar untuk mengkaji konstitusi yang ada.
Sebagai alternatifnya mengajukan sebuah konstitusi yang baru, WS. Rendra mengungkapkan hal yang sama terkait pemikiran Soetanto Soepiadhy, karena dinilai menaruh perhatian besar terhadap cacat-cacat di dalam hukum ketatanegaraan Indonesia.
Buku Soetanto Soepiadhy tersebut bisa didapatkan di seluruh toko buku di Balikpapan maupun kota-kota besar lainnya. Bagi praktisi hukum, mahasiswa dan masyarakat umum sangat perlu membuka wawasan tentang hukum ketatanegaraan melalui buku yang disajikan guru besar hukum di berbagai perguruan tinggi di Indonesia ini. (bai)

Tidak ada komentar: