30 Juni 2009

Amandemen Langgar Prinsip Demokrasi

Surabaya Pagi, 14 Maret 2008


Amandemen Langgar Prinsip Demokrasi





PERUBAHAN UUD 1945 oleh MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) mulai dari perubahan pertama pada tahun 1999, perubahan kedua pada tahun 2000, perubahan ketiga pada tahun 2001, dan perubahan keempat pada tahun 2002 lalu, tidak sesuai dengan prospek perkembangan demokrasi.
“Perubahan yang dilakukan MPR selama ini, tidak memenuhi nilai-nilai yang harus terkandung di dalam sebuah konstitusi, yakni jaminan hak asasi manusia; pemilihan umum yang jujur dan adil; pemerintah yang bertanggung jawab; kebebasan berserikat; kebebasan menyatakan pendapat; peradilan yang bebas dan tidak memihak; dan persamaan setiap orang di depan hukum,” tandas DR. Soetanto Soepiadhy, SH., MH., dalam peluncuran buku terbarunya yang berjudul “Meredesain Konstitusi (Pembangkangan Seorang Anak Bangsa untuk Demokrasi)”, di kampus Fakultas Hukum Unttag kemarin.
Prosedur dan proses perubahan UUD 1945 yang dilakukan MPR selama ini, bernuansa partisan dan penuh dengan campur tangan kepentingan partai-partai politik. Bukan untuk kepentingan rakyat. Jika kepentingan partai yang didahulukan, maka dipastikan setiap proses pembicaraan pembahasan perubahan UUD 1945 selama ini, berubah fungsi menjadi wahana mendesakkan kepentingan masing-masing.
“Para anggota Majelis yang terhormat, melupakan kepentingan rakyat. Bahkan, tak jarang timbul konflik dalam perubahan tersebut. Sehingga dalam melakukan perubahan UUD, mereka mengabaikan unsur-unsur demokrasi, yaitu partisipasi rakyat; dari, oleh, dan untuk rakyat; kebijakan hukum; dan pencapaian kata mufakat. Proses perubahan yang ada cenderung selalu diputus melalui voting,” terang Ketua Umum Yayasan Kebudayaan Indonesia ini.
Soetanto Soepiadhy mengatakan, agar perubahan UUD 1945 sesuai dengan prospek perkembangan demokrasi, harus dilakukan melalui pembaruan naskah secara komprehensif (renewal), yaitu dengan menerapkan Pasal 3 ayat (1) UUD 1945 perubahan ketiga, yang menjelaskan, Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar. (sal)

Tidak ada komentar: