30 Juni 2009

Meredesain Konstitusi : Pembangkangan Seorang Anak Bangsa untuk Demokrasi

MEREDESAIN KONSTITUSI
Pembangkangan Seorang Anak Bangsa untuk Demokrasi
Dr. Soetanto Soepiadhy, SH., MH.
Burung Merak Press, Jakarta
Februari 2008 (Demokrasi)
xxxii + 320 halaman



COVER buku


Pokok-pokok Pikiran
DR. SOETANTO SOEPIADHY, SH., MH.

MEREDESAIN KONSTITUSI
PEMBANGKANGAN SEORANG ANAK BANGSA UNTUK DEMOKRASI

  1. Reformasi yang berlangsung selama ini belum menjangkau persoalan bangsa yang paling hakiki, yaitu semangat dan sikap menuju kemandirian sebagai bangsa yang merdeka, berdaulat, dan bermartabat.
  2. Tiga unsur penting tuntutan reformasi, yakni: 1) Perubahan Konstitusi; 2) Pembubaran Dwi Fungsi ABRI; dan 3) Pemberantasan KKN.
  3. Perubahan Pertama (1999), Perubahan Kedua (2000), Perubahan Ketiga (2001), dan Perubahan Keempat (2002) terhadap UUD 1945 ditinjau dari segi prosedur dan proses maupun materi muatan atau substansi tidak sesuai dengan prospek perkembangan demokrasi.
  4. Unsur-unsur demokrasi yang berkaitan dengan prosedur dan proses perubahan konstitusi, yakni partisipasi rakyat; dari, oleh, dan untuk rakyat; kebijakan hukum; mufakat; pemungutan suara (voting) menunjukkan, bahwa perubahan UUD 1945 ditinjau dari unsur-unsur demokrasi terhadap segi prosedur dan proses tidak sesuai dengan prospek perkembangan demokrasi.
  5. Unsur-unsur demokrasi yang berkaitan dengan materi mmuatan atau substansi konstitusi, yakni jaminan hak asasi manusia; pemilihan umum (pemilu); pemerintah yang bertanggung jawab; kebebasan berserikat; kebebasan menyatakan pendapat; peradilan yang bebas dan tidak memihak; persamaan setiap orang di depan hukum menunjukkan, bahwa perubahan UUD 1945 ditinjau dari unsur-unsur demokrasi terhadap segi materi muatan atau substansi tidak sesuai dengan prospek perkembangan demokrasi.
  6. Pertanyaan yang muncul kemudian, sistem perubahan UUD 1945 yang dianut: Amandment atau Renewal?
  7. Dengan sistem Amandment (amandemen: perubahan parsial), dalam hal ini telah dilaksanakan pada Perubahan Pertama sampai dengan Keempat, tidak sesuai dengan prospek perkembangan demokrasi.
  8. Buku ini merupakan perubahan konstitusi dengan sistem Renewal (perubahan menyeluruh/komprehensif). Tanpa disadari pula, buku ini sebagai jawaban terhadap janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah/DPD pada 23 Agustus 2007, dan rapat konsultasi dengan pimpinan DPD di Istana Nagara pada 25 Januari 2008) untuk membentuk Komisi Konstitusi (komisi nasional) yang bertugas menyempurnakan sistem ketatanegaraan dengan mengacu pada perubahan konstitusi secara Renewal.
  9. Dengan sistem Renewal perlu dibentuk Komisi Konstitusi (lihat halaman 236). Untuk melakukan perubahan UUD 1945 merupakan suatu yang bersifat spesifik. Dalam membuatnya haruslah ditangani oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk itu. Dilakukan seleksi yang ketat oleh MPR secara terbuka, transparan, dan diketahui oleh publik. Sebenarnya, perubahan UUD 1945 tidak ditangani oleh MPR. Mengapa? Seperti diketahui keterlibatan unsur partisan menjadikan setiap proses pembicaraan berubah fungsi menjadi wahana mendesakkan kepentingan masing-masing. Mereka lupa memikirkan kepentingan rakyat, dan tak jarang pula menimbulkan berbagai konflik. Sesuai dengan adagium, bahwa filosofi konstitusi: “membatasi kekuasaan”, sebaliknya filosofi partai politik: “menguasai kekuasaan”.
  10. Sebagai solusi terhadap perubahan konstitusi haruslah diserahkan kepada Komisi Konstitusi yang independen. Komisi Konstitusi tersebut, terdiri atas para pakar berbagai disiplin ilmu, mengakomodasi perwakilan daerah, diberi kewenangan khusus oleh MPR, bertugas melakukan penyusunan naskah rancangan Konstitusi Baru, menggantikan Konstitusi (UUD). Perubahan konstitusi dan proses demokrasinya dengan melibatkan partisipasi masyarakat/publik (perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, civil society, organisasi profesi) yang akan merancang constitution draft atau academic draft Konstitusi Baru. Dengan demikian, para elite MPR tidak melakukan monopoli hak kewenangan konstituante formalnya di atas segalanya.

    Surabaya, Maret 2008
    DR. Soetanto Soepiadhy, SH., MH.

Tidak ada komentar: